Pupuk yang diamankan itu tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung
Simpang Empat,- (ANTARA) - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat saat ini terus melakukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan pupuk palsu atau tidak sesuai dengan label kadar yang diamankan di UD Tani Unggul Simpang Tiga Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (2/5) lalu.
"Perkara itu masih dalam proses penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Alfian Nurnas, di Padang, Kamis.
Pihaknya masih melakukan proses dengan memanggil sejumlah pihak terkait pupuk yang diamankan sebanyak 147 ton itu.
Pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan label yang tertera itu saat diamankan sekitar 146 ton atau 2.933 karung pupuk jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36.
Baca juga: Petrokimia Gresik imbau petani waspadai peredaran pupuk palsu
"Hal itu tentu sangat merugikan petani di Sumatera Barat khususnya di Pasaman Barat," katanya.
"Dari hasil penyidikan sumber pupuk itu dari pulau Jawa seperti dari Bandung, Ciputat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp110 ribu per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp125 per karung," katanya.
Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara itu dan pemilik toko itu akan diperiksa lebih jauh termasuk berapa lama dia melakukan aktifitas menjual pupuk itu.
Pihaknya mengimbau masyarakat khususnya petani agar hati-hati dalam membeli pupuk. Jangan melihat harga murah saja tetapi lihat kualitas pupuknya sehingga tidak merugikan petani.
"Kalau ada ditemukan indikasi ditemukan pupuk yang tidak sesuai label atau kadarnya segera laporkan ke pihak berwajib. Kita juga akan memantau peredaran pupuk di kabupaten atau kota lainnya," katanya menegaskan.
Baca juga: Polisi menyita 45 ton pupuk palsu di Lampung Selatan
Baca juga: Polda Sumbar amankan 147 ton pupuk diduga palsu di Pasaman Barat
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023